Selasa, 20 November 2018

Perizinan Berusaha Elektronik (Online Single Submission) Perusahaan Perkebunan

Sudah bukan merupakan rahasia lagi pemerintahan jokowi dengan mengusung program nawacitanya, dan mempunyai moto kerja..kerja..kerja. Pemerintah pada bulan Juni 2018 menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), regulasi ini merupakan semangan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

Terlihat sangat jelas konsep dari PP ini yaitu memberikan kemudahan berusaha dan memangkas birokrasi juga banyaknya jumlah rekomendasi serta pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh setiap kementrian dan lembaga juga pemerintah daerah.  Hal tesebut dijelaskan dibawa ini :

PASAL 3
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (2) Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan sektor atau kewenangan daerah dalam Perizinan Berusaha sepanjang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan berusaha. (4) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha.
Peraturan Pemerintah ini mengatur  terkait dengan :
1.      Jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha;
2.     Pelaksanaan Perizinan Berusaha;
3.     Reformasi Perizinan Berusaha sektor;
4.     Sistem OSS;
5.     Lembaga OSS;
6.     Pendanaan OSS;
7.     Insentif atau disinsentif pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS;
8.     Penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha melalui OSS; dan
9.     Sanksi.

JENIS,PEMOHON,DAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan yang diberikan kemudahan tidak hanya diberikan kepada perusahaan saja, tetapi seluruh badan hukum dan juga perseorangan yang memiliki usaha. Penerbitan perizinan berusaha tersebut merupakan kewenangan dari menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Lembaga OSS ini memiliki kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS dan Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (vide Pasal 6-18).

PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
pada sektor Perkebunan dimulai dengan proses pendaftaran dimana pihak pelaku usaha mengisikan data kedalam OSS System, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan memberikan NPWP apabila pelaku usaha baru akan memulai usahanya. Perizinan awal yang terbit adalah berbentu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dapat berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perseroan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan, dan sekaligus sebagai peserta BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, bagi perusahaan perkebunan yang berjenis PMA, dapat langsung mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam aplikasi tersebut. Setelah itu, penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
Perusahaan perkebunan dapat dengan segera mendapatkan,

IZIN USAHA PERKEBUNAN berdasarkan komitmen prasarana yaitu,
·      Izin Lokasi;
Komitmen ini tidak diperlukan apabila lokasi usaha sesuai dengan RDTR dan atau Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan.
·      Izin Lingkungan;
·      IMB.
sehingga pelaku usaha perkebunan yang sudah memiliki kajian AMDAL dan Rencana Teknis Bangunan gedung dapat sesegera mungkin melakukan kegiatan :
o   pengadaan tanah;
o   perubahan luas lahan;
o   pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
o   pengadaan peralatan atau sarana;
o   pengadaan sumber daya manusia;
o   penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
o   pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau
o   pelaksanaan produksi.

IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL, berdasarkan komitmen untuk memenuhi :
Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa,yang sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 41)

PEMENUHAN KOMITMEN
Pelaku usaha wajib memberikan permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Lembaga OSS memberikan izin lokasi dengan :
-       menyampaikan permohonan pertimbangan teknis (“PerTek”) kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha melalui lembaga OSS.
-       Kantor pertanahan lokasi usaha diberikan waktu 10 hari untuk menyampaikan PerTek tersebut kepada pemerintah daerah setempat, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi maka dianggap telah diberikan.
-       Pemerintahan Daerah menerima PerTek  dan dalam jangka waktu 2 hari sejak diterima PerTek wajib memberikan tanggapan. Apabila Pemenuhan komitmen ditolak maka Izin Lokasi batal, tetapi apabila tidak ada tanggapan maka dengan otomatis izin lokasi berlaku efektif.
(ketentuan lanjutan dapat melihat PerMenATR No. 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi)

Pemenuhan komitmen izin lingkungan yaitu dengan melengkapi UKL-UPL paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Izin Lingkungan diterbitkan, pengajuan tersebut diumumkan dalam sistem OSS.
-       UKL-UPL diperiksa Menteri,Gubernur,Bupati/Walikota paling lama 5 hari.
-       Apabila terjadi revisi, pelaku usaha menyelesaikan revisi tersebut paling lama 5 hari sejak revisi di terima.
-       Apabila Menteri,Gubernur,Bupati/Walikota tidak memberikan tanggapan maka Izin Lingkungan berlaku efektif.

Pemenuhan komitmen izin lingkungan yaitu dengan melengkapi AMDAL yang disusun paling lama 30 hari sejak diterbitkan izin lingkungan, dokumen AMDAL tersebut terdiri dari :
-       Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL
-       Penilaian AMDAL dan RKL-RPL
-       Keputusan Kelayakan ditetapkan oleh menteri terkait.

Dalam hal Perusahaan memerlukan izin pengelolaan limbah B3, Izin Pemanfaatan Air tanah, perizinan tersebut sudah terintegrasi dengan Izin Lingkungan, dimana sudah tercantum dalam dokumen AMDAL. (Ketentuan lanjutan dapat melihat PP 27 Tahun 2012 dan Peraturan MENLHK tentang Tata Laksana Penyusunan, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH untuk mendukung Sistem OSS (Peraturan Menteri LHK Baru: Satu atau beberapa Peraturan Menteri LHK))

Biaya yang muncul dari perizinan OSS adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan  sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembayaran dapat difasilitasi melalui sistem OSS (saat tulisan ini terbit fitur ini belum dapat diakses). Seluruh lembaga pemerintahan memberikan fasilitas terkait akses dan pelayanan informasi berkaitan perizinan berusaha dengan menyediakan tempat pelayanan serta petugas dan tidak dikenakan BIAYA.
Masa berlaku, dari Izin Usaha Perkebunan dan Izin Komersial/Operasional yaitu :
1.     Izin Usaha Perkebunan berlaku selama Perusahaan menjalankan usaha.
2.    Izin Komersial/Operasional berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan untuk masing-masing izin yang didapatkan berdasarkan perundang-undangan.
Fungsi pengawasan terkait dengan pemenuhan komitmen, standar,sertifikasi,lisensi dan atau pendaftara serta usaha dan atau kegiatan dilaksanakan secara bersama-sama oleh Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah, selain itu dapat juga bekerja sama dengan profesi yang sesuai bidang pengawasan.

Kamis, 01 November 2018

Pustakawan VS SKKNI VS KAYA RAYA

Bulan ini merupakan bulan-bulan proses penerimaan CPNS, di setiap surat kabar cetak maupun online yang saya baca selalu menjadi headline. Di setiap pembicaraan para jobseeker dalam sudut warung kopi pertigaan sudut keremangan Jakarta, pembicaraan selalu berkaitan dengan soal-soal test CPNS. Dalam kemeriahan sorak sorai penerimaan CPNS tersebut, terdapat jabatan yang selalu ada dalam posisi terakhir pada setiap lembar pengumuman kebutuhan jabatan (formasi) dari penerimaan PNS setiap tahunnya. Formasi jabatan yang selalu dicari-cari oleh para lulusan kesarjanaan perpustakaan, sehingga apabila lolos dan berhasil bisa mendapatkan penghargaan tertinggi dari para calon mertua di pelosok penjuru nusantara.

Selain terdapat berita penerimaan CPNS, di beberapa WAG (Whatsapp Group) Perpustakaan, bulan ini sedang berlangsung proses penyusunan atau mungkin proses pembedahan dari yang dinamakan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk menuju KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Sungguh sangat semakin berkembang para pustakawan ini, sampai semua detail pekerjaannya dipetakan sampai pada hal remeh temeh mungkin seperti gimana caranya nempelin kertas label supaya terlihat rapih dan bagus di punggung buku? Atau pembahasannya seperti bagaimana caranya memberikan senyuman terbaik pada pengunjung perpustakaan yang bertanya, dimanakan lokasi buku cerita anak?

Ah sudahlah, bagi saya dua frase tersebut merupakan tahapan-tahapan yang ada di dunia ini. Biarkan lah menjadi terkembang, hanya saja yang menjadi lucu ketika mendengar kabar kawan yang bekerja menjadi pustakawan sekolah negeri di suatu daerah mengeluh tentang kurangnya penghasilan, atau tidak dapat naiknya penghasilan sehingga mereka lebih memilih alih profesi. Tetapi sangat berbeda ketika mendengar kabar yang satunya lagi yang bekerja menjadi pustakawan di sekolah swasta (international curriculum) dia selalu bercerita tentang pesta di sekolahnya, tentang minum kopi di starbuck dan menghabiskan waktu weekendnya berkeliling negeri sebrang atau hanya sekedang menikmati panorama alam bali.

Selain itu, beberapa kawan yang menjadi pustakawan negeri sipil (PNS) selalu bercerita tentang kurangnya apresiasi,  jenuh dengan rutinitas pustakawan, sampai pada tidak bisanya naik jabatan yang mengakibatkan tidak naiknya penghasilan seiring dengan naiknya inflasi yang terjadi di negeri ini. Beda halnya dengan pustakawan swasta di sebuah perkantoran yang selalu menikmati pagi hari dengan minum starbuck setiap paginya. Saya selaku anak kampung yang terlena dengan gemerlap lampu ibukota ini selalu melihat starbuck sebagai sebuah indikator keberhasilan seseorang.

Ngomongin soal indikator keberhasilan, seseorang dinamakan pustakawan apabila individu tersebut sudah menempuh pendidikan (apapun itu, yang penting pendidikan!!!!) seperti amanat dari hukum formilnya para pustkwn..!!! “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.”


sumber : https://miscetceteradotcom.files.wordpress.com/2014/03/evolving-librarian.jpg
Dengan adanya istilah kompetensi dan profesi, saya jadi teringat profesi dari Dokter dan Pengacara yang mempunyai lembaga profesi berdasarkan pengetahuan saya yang paling tua, tetapi coba lihat berapa banyak dilematika lembaga profesi pengacara tersebut….ahh sudahlah… pustakawan itu bukan pengacara, tapi bisa tidak pustakawan jadi pengacara??? Yang jelas semoga pustakawan tidak menjadi Pengangguran banyak acara….

DAN APAKAH ANDA TERMASUK PUSTAKAWAN BERHASIL???????......

Rabu, 18 November 2015

Mata Uang Baru Itu Bernama Data (Kutipan)

Sore hari ketika sedang tidak ada pekerjaan apa-apa saya iseng browsing tentang ilmuwan data, dan saya menemukan artikel seperti di bawah ini :

Begitu pentingnya data bagi bisnis digital dan sudah jadi mata uang baru, salah satu profesi yang paling seksi di era ini adalah data scientist atau ilmuwan data. Ainun Nadjib, penggagas KawalPemilu yang fenomenal itu kini bekerja sebagai data scientist di sebuah perusahaan digital di Jakarta.
sumber : kompasiana
 Mau tak mau kita harus setuju dengan argumen ini: if something is free, then you're the product.
Sampai di sini anda sudah memahami mengapa sebuah penyedia produk gratis bisa menghasilkan keuntungan raksasa dan jadi perusahaan paling kaya di planet ini.

Selengkapnya bisa dibaca : http://www.kompasiana.com/hilmanfajrian/mata-uang-baru-itu-bernama-data_564c2214b19273b106541023
Begitu pentingnya data bagi bisnis digital dan sudah jadi mata uang baru, salah satu profesi yang paling seksi di era ini adalah data scientist atau ilmuwan data. Ainun Nadjib, penggagas KawalPemilu yang fenomenal itu kini bekerja sebagai data scientist di sebuah perusahaan digital di Jakarta. Sampai di sini anda sudah memahami mengapa sebuah penyedia produk gratis bisa menghasilkan keuntungan raksasa dan jadi perusahaan paling kaya di planet ini.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hilmanfajrian/mata-uang-baru-itu-bernama-data_564c2214b19273b106541023
Begitu pentingnya data bagi bisnis digital dan sudah jadi mata uang baru, salah satu profesi yang paling seksi di era ini adalah data scientist atau ilmuwan data. Ainun Nadjib, penggagas KawalPemilu yang fenomenal itu kini bekerja sebagai data scientist di sebuah perusahaan digital di Jakarta. Sampai di sini anda sudah memahami mengapa sebuah penyedia produk gratis bisa menghasilkan keuntungan raksasa dan jadi perusahaan paling kaya di planet ini.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hilmanfajrian/mata-uang-baru-itu-bernama-data_564c2214b19273b106541023
Begitu pentingnya data bagi bisnis digital dan sudah jadi mata uang baru, salah satu profesi yang paling seksi di era ini adalah data scientist atau ilmuwan data. Ainun Nadjib, penggagas KawalPemilu yang fenomenal itu kini bekerja sebagai data scientist di sebuah perusahaan digital di Jakarta. Sampai di sini anda sudah memahami mengapa sebuah penyedia produk gratis bisa menghasilkan keuntungan raksasa dan jadi perusahaan paling kaya di planet ini.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/hilmanfajrian/mata-uang-baru-itu-bernama-data_564c2214b19273b106541023

WARNING !!

PLAGIAT ADALAH TINDAKAN YANG BISA MENDAPATKAN SANKSI BACA SENDIRI UU RI No 19 TAHUN 2002 BAB XIII Ketentuan Pidana Pasal 72, APABILA MAU MENGOPI-PASTE TULISAN DISINI GUNAKAN SITASI YANG BAIK DAN BENAR